RENCANA POLA RUANG

Rencana pola ruang wilayah adalah rencana distribusi peruntukan ruang wilayah yang meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan fungsi budi daya. 

Rencana pola ruang wilayah kabupaten, terdiri atas:  

Kawasan peruntukan lindung 

Kawasan peruntukan lindung adalah kawasan lindung yang secara ekologis merupakan satu ekosistem yang terletak pada wilayah kabupaten, yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya yang terletak di wilayah dan kawasan - kawasan lindung lain yang menurut ketentuan peraturan perundangundangan pengelolaannya merupakan kewenangan pemerintah daerah.

kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya, meliputi: 

kawasan perlindungan setempat

kawasan konservasi 

kawasan lindung geologi, meliputi:  

kawasan rawan bencana yang tingkat kerawanan dan probabilitas ancaman atau dampak paling tinggi, meliputi: 

kawasan cagar budaya; dan/atau

kawasan ekosistem mangrove. 

Kawasan peruntukan budi daya 

Kawasan peruntukan budi daya adalah kawasan yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan, dapat terdiri atas: 

kawasan hutan produksi

kawasan hutan rakyat

kawasan pertanian

kawasan perikanan 

kawasan pertambangan dan energi

kawasan peruntukan industri 

kawasan pariwisata.

kawasan permukiman 

kawasan pertahanan dan keamanan

Komentar

Postingan Populer