RENCANA POLA RUANG
Rencana pola ruang wilayah adalah rencana distribusi peruntukan ruang wilayah yang meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan fungsi budi daya.
Rencana pola ruang wilayah kabupaten, terdiri atas:
Kawasan peruntukan lindung
Kawasan peruntukan lindung adalah kawasan lindung yang secara ekologis merupakan satu ekosistem yang terletak pada wilayah kabupaten, yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya yang terletak di wilayah dan kawasan - kawasan lindung lain yang menurut ketentuan peraturan perundangundangan pengelolaannya merupakan kewenangan pemerintah daerah.
kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya, meliputi:
kawasan perlindungan setempat
kawasan konservasi
kawasan lindung geologi, meliputi:
kawasan rawan bencana yang tingkat kerawanan dan probabilitas ancaman atau dampak paling tinggi, meliputi:
kawasan cagar budaya; dan/atau
kawasan ekosistem mangrove.
Kawasan peruntukan budi daya
Kawasan peruntukan budi daya adalah kawasan yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan, dapat terdiri atas:
kawasan hutan produksi
kawasan hutan rakyat
kawasan pertanian
kawasan perikanan
kawasan pertambangan dan energi
kawasan peruntukan industri
kawasan pariwisata.
kawasan permukiman
kawasan pertahanan dan keamanan
Komentar
Posting Komentar