PETA DALAM RENCANA UMUM TATA RUANG

Peta Dalam Rencana Umum Tata Ruang
Sebagaimana tercantum dalam “PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2013 TENTANG KETELITIAN PETA RENCANA TATA RUANG”, Pasal 2 (1) menegaskan bahwa Perencanaan Tata Ruang dilakukan untuk menghasilkan: rencana umum tata ruang; dan rencana rinci tata ruang.
Pasal 3 Rencana umum tata ruang dan rencana rinci tata ruang termasuk rencana tata ruang kawasan perkotaan, kawasan perdesaan, dan kawasan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dituangkan dalam Peta Rencana Tata Ruang.
Bagian Kedua Peta Rencana Tata Ruang Paragraf 1 Umum Pasal 4 (1) Peta Rencana Tata Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 meliputi:
a. Peta Rencana Struktur Ruang;
b. Peta Rencana Pola Ruang.
Peta rencana pola ruang adalah peta yang berisikan rencana distribusi peruntukan ruang dalam wilayah yang meliputi rencana peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan rencana peruntukan ruang untuk fungsi budi daya
Peta rencana struktur ruang adalah peta yang berisikan rencana yang mencakup sistem perkotaan/kabupaten/wilayah/perdesaan yang saling berkaitan dalam wilayah pelayanannya dan jaringan prasarana wilayah yang dikembangkan untuk mengintegrasikan wilayah selain untuk melayani kegiatan yang meliputi sistem jaringan transportasi, sistem jaringan energi dan kelistrikan, sistem jaringan telekomunikasi, sistem jaringan sumber daya air, termasuk seluruh daerah hulu bendungan atau waduk dari daerah aliran sungai, dan sistem jaringan prasarana lainnya.
Sumber: Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Ketelitian Peta Rencana Tata Ruang

Komentar

Postingan Populer