TAHAPAN PENYUSUNAN RTRW
1. Tahap Persiapan :
a) Pemantapan Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan Rencana Anggaran Biaya (RAB);
b) Penyiapan
metodologi yang digunakan dalam pelaksanaan kegiatan;
c) Penganggaran kegiatan penyusunan RTRW provinsi/kabupaten/kota;
d) Persiapan teknis pelaksanaan yang meliputi:
- Penyiapan rencana kerja rinci;
- Pengumpulan data awal wilayah perencanaan;
- Kajian awal data sekunder yang menghasilkan kebijakan
terkait wilayah perencanaan, potensi dan permasalahan awal wilayah perencanaan,
serta gagasan awal pengembangan wilayah perencanaan;
- Penyiapan program kerja;
- Penyiapan perangkat survei (checklist data yang
dibutuhkan, panduan wawancara, kuesioner, panduan observasi dan dokumentasi,
dll), serta mobilisasi peralatan dan personil yang dibutuhkan;
- Penyusunan laporan pendahuluan, yang merupakan
kumpulan hasil dari semua kegiatan pada tahap persiapan teknis pelaksanaan
penyusunan RTRW provinsi/kabupaten/kota
2. Tahap Pengumpulan Data :
a) Kegiatan
pengumpulan data, meliputi:
- Peta‐peta (skala 1:250.000 untuk provinsi dan
1:100.000/50.000 untuk kabupaten/kota)
- Data dan informasi
- Hasil
pelaksanaan kegiatan
3. Tahap Pengolahan dan Analisis Data:
a) Kegiatan
pengolahan dan analisis data:
1. Karakteristik
fisik wilayah. Dalam menganalisis fisik wilayah terlebih dahulu menganalisi:
- Analisis kemampuan lahan
- Analisis kesesuaian lahan
2. Karakteristik
sosial‐kependudukan:
- Analisis potensi pengembangan berdasarkan sosial
budaya;
- Analisis penentuan sektor potensial
- Analisis kependudukan dapat menggunakan regresi
linier, berganda maupun multiple.
3. Karakteristik ekonomi wilayah:\
- Analisis struktur ekonomi dan pergeserannya (shift share
analysis);
- Analisis sektor basis (Analisis LQ);
- Analisis komoditi sektor basis yang memiliki
keunggulan komparatif dan berpeluang ekspor.
4. Kemampuan
keuangan pembangunan daerah
5. Kedudukan
provinsi di dalam wilayah lebih luas
b) Hasil
pelaksanaan kegiatan analisis
4. Tahap Penyusunan Konsep RTRW:
a) Kegiatan penyusunan konsep RTRW Provinsi/Kabupaten/Kota:
- Tujuan, kebijakan dan strategi penataan ruang
provinsi/kabupaten/kota;
- Rencana struktur ruang provinsi/kabupaten/kota;
- Rencana pola ruang provinsi/kabupaten/kota;
- Kawasan strategis provinsi/kabupaten/kota;
- Arahan pemanfaatan ruang;
- Arahan pengendalian pemanfaatan ruang.
b) Hasil
pelaksanaan kegiatan perumusan konsepsi RTRW:
- Buku data dan analisis yang dilengkapi dengan
peta‐peta;
- Buku rencana yang disajikan dalam format A4;
- Album peta yang disajikan dengan tingkat ketelitan
skala minimal 1:250.000 (provinsi) dan skala 1:100.000 / 50.000
(kabupaten/kota) dalam format A1.
5. Tahap
Legalisasi / Raperda:
a) Kegiatan
penyusunan Raperda RTRW Provinsi/Kabupaten/Kota
b) Hasil
pelaksanaan penyusunan Raperda RTRW Provinsi/Kabupaten/Kota
Sumber:www.penataanruang.com
Komentar
Posting Komentar