TAHAPAN PENYUSUNAN RTRW



1.    Tahap Persiapan :
a) Pemantapan Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan Rencana Anggaran Biaya (RAB);
b) Penyiapan metodologi yang digunakan dalam pelaksanaan kegiatan;
c) Penganggaran kegiatan penyusunan RTRW provinsi/kabupaten/kota;
d) Persiapan teknis pelaksanaan yang meliputi:
Penyiapan rencana kerja rinci;
Pengumpulan data awal wilayah perencanaan;
- Kajian awal data sekunder yang menghasilkan kebijakan terkait wilayah perencanaan, potensi dan permasalahan awal wilayah perencanaan, serta gagasan awal pengembangan wilayah perencanaan;
- Penyiapan program kerja;
- Penyiapan perangkat survei (checklist data yang dibutuhkan, panduan wawancara, kuesioner, panduan observasi dan dokumentasi, dll), serta mobilisasi peralatan dan personil yang dibutuhkan;
Penyusunan laporan pendahuluan, yang merupakan kumpulan hasil dari semua kegiatan pada tahap persiapan teknis pelaksanaan penyusunan RTRW provinsi/kabupaten/kota

2. Tahap Pengumpulan Data :
a) Kegiatan pengumpulan data, meliputi:
- Peta‐peta (skala 1:250.000 untuk provinsi dan 1:100.000/50.000 untuk kabupaten/kota)
- Data dan informasi
- Hasil pelaksanaan kegiatan

3. Tahap Pengolahan dan Analisis Data:
a) Kegiatan pengolahan dan analisis data:
1. Karakteristik fisik wilayah. Dalam menganalisis fisik wilayah terlebih dahulu menganalisi:
    - Analisis kemampuan lahan
    - Analisis kesesuaian lahan
2. Karakteristik sosial‐kependudukan:
    - Analisis potensi pengembangan berdasarkan sosial budaya;
    - Analisis penentuan sektor potensial
    - Analisis kependudukan dapat menggunakan regresi linier, berganda maupun multiple.
3. Karakteristik ekonomi wilayah:\
    - Analisis struktur ekonomi dan pergeserannya (shift share analysis);
    - Analisis sektor basis (Analisis LQ);
    - Analisis komoditi sektor basis yang memiliki keunggulan komparatif dan berpeluang ekspor.
4. Kemampuan keuangan pembangunan daerah
5. Kedudukan provinsi di dalam wilayah lebih luas
b) Hasil pelaksanaan kegiatan analisis

4. Tahap Penyusunan Konsep RTRW:
a) Kegiatan penyusunan konsep RTRW Provinsi/Kabupaten/Kota:
- Tujuan, kebijakan dan strategi penataan ruang provinsi/kabupaten/kota;
- Rencana struktur ruang provinsi/kabupaten/kota;
- Rencana pola ruang provinsi/kabupaten/kota;
- Kawasan strategis provinsi/kabupaten/kota;
- Arahan pemanfaatan ruang;
- Arahan pengendalian pemanfaatan ruang.
b) Hasil pelaksanaan kegiatan perumusan konsepsi RTRW:
- Buku data dan analisis yang dilengkapi dengan peta‐peta;
- Buku rencana yang disajikan dalam format A4;
- Album peta yang disajikan dengan tingkat ketelitan skala minimal 1:250.000 (provinsi) dan skala 1:100.000 / 50.000 (kabupaten/kota) dalam format A1.

5. Tahap Legalisasi / Raperda:
a) Kegiatan penyusunan Raperda RTRW Provinsi/Kabupaten/Kota
b) Hasil pelaksanaan penyusunan Raperda RTRW Provinsi/Kabupaten/Kota

Sumber:www.penataanruang.com


Komentar

Postingan Populer