DASAR HUKUM PENATAAN RUANG INDONESIA
Penataan ruang menyangkut seluruh aspek kehidupan sehingga masyarakat perlu mendapat akses dalam proses perencanaan penataan ruang. Konsep dasar hokum penataan ruang terdapat dalam pembukaan Undang – Undang Dasar 1945 aliniea
ke-4.
Undang-Undang
No. 24/1992 mencabut ketentuan peninggalan kolonial, yaitu Ordonansi Pembentukan Kota
(Stadsvormingordonantie Staadblad 1948 No.168).
Undang-Undang Penataan Ruang ini diterbitkan untuk memberikan dasar yang jelas, tegas dan menyeluruh guna menjamin kepastian hokum bagi upaya penataan ruang.
Menurut pasal 1 ayat 3 Undang-Undang No.24
Tahun 1992 tentang Penataan Ruang, penataan ruang adalah proses perencanaan tata
ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
Undang-Undang
No. 26 Tahun 2007 yang dikeluarkan menggantikan Undang-Undang No. 24 Tahun 1992
tentang penataan ruang memuat beberapa perubahan penting, dimana salah satunya adalah rentang waktu pelaksanaan sebuah produk rencana tata ruang yang diperpanjang hingga 20 tahun.
Hal yang
kritis di dalam implementasi Undang-Undang No. 26 tahun 2007 pada Pasal 65
mengatakan:
1. Penyelenggararan penataan ruang dilakukan oleh pemerintah dengan
melibatkan masyarakat.
2. Peran serta masyarakat sebagaimana ayat 1 dilakukan antara lain melalui:
a)
Partisipasi dalam penyusunan tata ruang,
b)
Partisipiasi dalam pemanfaatan ruang,
c)
Partisipasi dalam pengendalian pemanfaatan ruang.
Dari
ketentuan pasal 65 ayat 2 Huruf b Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 yang berisi “Peran masyarakat sebagai pelaksana pemanfaatan ruang, baik orang perseorangan maupun korporasi, antara lain mencakup kegiatan pemanfaatan ruang yang sesuai dengan rencana tata
ruang.” Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat (termasuk korporasi atau lembaga pemerintah lainnya) harus memberikan masukan sebaik-baiknya dalam penataan ruang sesuai asas penataan ruang.
Sumber: Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1992 Tentang Penataan Ruang, & Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun
2007 Tentang Penataan Ruang.
Komentar
Posting Komentar