Child Friendly City (Kota Layak Anak)
Konsep kota layak
anak (Child Friendly City) pertama
kali diperkenalkan pada tahun 1996. Konsep kota layak anak dikemukakan pada
Konferensi Habitat II atau City Summit
di Instanbul, Turki. Gagasan memeperkenalakan Child Friendly City Initiative (Inisiatif kota ramah anak) ini
dilatar belakangi isu klasik yang selalu muncul pada saat Hari Anak Sedunia,
yaitu mengenai perlindungan anak. Hadirnya konsep kota layak anak ini secara
resmi diperkenalkan oleh UNICEF dan juga disahkan oleh PBB pada tahun 1996.
Konsep kota layak anak masuk ke Indonesia pada tahun 2006.
Berdasarkan bahan advokasi kebijakan
Kota Layak Anak yang disahkan oleh Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Republik Indonesia, Kota Layak Anak adalah Kabupaten/Kota yang mempunyai sistem pembangunan berbasis hak
anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat
dan dunia usaha, yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam
kebijakan, program dan kegiatan untuk menjamin terpenuhinya hak dan
perlindungan anak. Apa Prinsip dalam Pengembangan “KLA”
a. Non diskriminasi
b. Kepentingan yang terbaik untuk anak
c. Hak untuk hidup, kelangsungan
hidup dan perkembangan
d. Penghargaan terhadap pendapat anak
e. Tata Pemerintahan Yang baik
Dalam mewujudkan Kota Layak Anak
terdapat indikator, yang merupakan variabel untuk mengukur pelaksanaan
pemenuhan hak anak di daerah dalam upaya mewujudkan KLA. Terdapat 6 indikator
kelembagaan dan 25 indikator subtansi yang dikelompokkan dalam 5 klaster hak
anak yaitu
- Hak Sipil dan Kebebasan
- Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif
- Kesehatan dan Kesejahteraan Dasar
- Pendidikan, pemanfaatan waktu luang
dan kegiatan budaya
- Perlindungan khusus
Komentar
Posting Komentar