Child Friendly City (Kota Layak Anak)


Konsep kota layak anak (Child Friendly City) pertama kali diperkenalkan pada tahun 1996. Konsep kota layak anak dikemukakan pada Konferensi Habitat II atau City Summit di Instanbul, Turki. Gagasan memeperkenalakan Child Friendly City Initiative (Inisiatif kota ramah anak) ini dilatar belakangi isu klasik yang selalu muncul pada saat Hari Anak Sedunia, yaitu mengenai perlindungan anak. Hadirnya konsep kota layak anak ini secara resmi diperkenalkan oleh UNICEF dan juga disahkan oleh PBB pada tahun 1996. Konsep kota layak anak masuk ke Indonesia pada tahun 2006.
Berdasarkan bahan advokasi kebijakan Kota Layak Anak yang disahkan oleh Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, Kota Layak Anak adalah Kabupaten/Kota yang mempunyai sistem pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha, yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk menjamin terpenuhinya hak dan perlindungan anak. Apa Prinsip dalam Pengembangan  “KLA”
a. Non diskriminasi
b. Kepentingan yang terbaik   untuk   anak
c. Hak untuk hidup, kelangsungan hidup dan perkembangan
d. Penghargaan terhadap pendapat anak
e. Tata Pemerintahan Yang baik

Dalam mewujudkan Kota Layak Anak terdapat indikator, yang merupakan variabel untuk mengukur pelaksanaan pemenuhan hak anak di daerah dalam upaya mewujudkan KLA. Terdapat 6 indikator kelembagaan dan 25 indikator subtansi yang dikelompokkan dalam 5 klaster hak anak yaitu
- Hak Sipil dan Kebebasan
- Lingkungan   Keluarga dan  Pengasuhan     Alternatif
- Kesehatan dan Kesejahteraan Dasar
- Pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya
- Perlindungan khusus

Sumber: Bahan advokasi kebijakan KLA oleh kementrian pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak Republik Indonesia.

Komentar

Postingan Populer