Ruang Terbuka

Pernahkah Anda mengunjungi Kota Pontianak? Apa kesan Anda terhadap kota ini? Saat ini Pemerintah Kota Pontianak sedang giat membenahi ruang terbuka seperti taman-taman kota.  Ruang terbuka yang sedang gencar pembangunannya yaitu Taman Alun-Alun Kapuas dan Taman Digulis UNTAN. Pemerintah menyadari bahwa pentingnya ruang terbuka bagi masyarakat sebagai ruang sosial, rekreasi dan lain-lain. Lalu, apakah yang dimaksud dengan ruang terbuka itu dan mengapa menjadi begitu penting? 


“Ruang terbuka adalah ruang-ruang dalam kota atau wilayah yang lebih luas baik dalam bentuk area / kawasan maupun dalam bentuk area memanjang / jalur dimana dalam penggunaannya lebih bersifat terbuka yang pada dasarnya tanpa bangunan”.

Ruang terbuka terdiri atas ruang terbuka hijau dan ruang terbuka non hijau :
  • Ruang Terbuka Hijau (RTH), adalah area memanjang/jalur dan atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh tanaman secara  alamiah maupun yang sengaja ditanam.
  • Ruang terbuka non hijau, adalah ruang terbuka di wilayah perkotaan yang tidak termasuk dalam kategori RTH, berupa lahan yang diperkeras maupun yang berupa badan air.
  • Ruang terbuka hijau privat, adalah RTH milik institusi tertentu atau orang perseorangan yang pemanfaatannya untuk kalangan terbatas antara lain berupa kebun atau halaman rumah/gedung milik masyarakat/swasta yang ditanami tumbuhan.

Sumber : Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 05/PRT/M/2008 tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan 



Komentar

Postingan Populer