Ruang Terbuka
Pernahkah Anda mengunjungi Kota Pontianak? Apa kesan Anda terhadap kota ini? Saat ini Pemerintah Kota Pontianak sedang giat membenahi ruang terbuka seperti taman-taman kota. Ruang terbuka yang sedang gencar pembangunannya yaitu Taman Alun-Alun Kapuas dan Taman Digulis UNTAN. Pemerintah menyadari bahwa pentingnya ruang terbuka bagi masyarakat sebagai ruang sosial, rekreasi dan lain-lain. Lalu, apakah yang dimaksud dengan ruang terbuka itu dan mengapa menjadi begitu penting?
“Ruang terbuka adalah ruang-ruang dalam kota atau wilayah yang lebih
luas baik dalam bentuk area / kawasan maupun dalam bentuk area memanjang /
jalur dimana dalam penggunaannya lebih bersifat terbuka yang pada dasarnya
tanpa bangunan”.
Ruang terbuka terdiri atas ruang terbuka hijau dan ruang
terbuka non hijau :
- Ruang Terbuka Hijau (RTH), adalah area memanjang/jalur dan atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh tanaman secara alamiah maupun yang sengaja ditanam.
- Ruang terbuka non hijau, adalah ruang terbuka di wilayah perkotaan yang tidak termasuk dalam kategori RTH, berupa lahan yang diperkeras maupun yang berupa badan air.
- Ruang terbuka hijau privat, adalah RTH milik institusi tertentu atau orang perseorangan yang pemanfaatannya untuk kalangan terbatas antara lain berupa kebun atau halaman rumah/gedung milik masyarakat/swasta yang ditanami tumbuhan.
Sumber : Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 05/PRT/M/2008 tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan
Komentar
Posting Komentar