Klasifikasi Kota


Kawasan perkotaan adalah kawasan yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial dan kegiatan ekonomi.
Seiring bertambahnya jumlah penduduk, kota diklasifikasikan menjadi 5 jenis kota sebagai berikut, yaitu:
  1. Kota kecil adalah kota dengan jumlah penduduk antara 20.000 sampai 100.000 orang. Misalnya Banjaran, Cicalengka dsb.
  2. Kota sedang adalah kota dengan jumlah penduduk antara 100.000 sampai 500.000 orang. Misalnya Sibola, Bukit Tinggi, dsb.
  3. Kota besar adalah kota dengan jumlah penduduk antara 500.000 sampai 1 juta orang. Misalnya Cirebon, Karawang, Serang, dsb.
  4. Metropolitan adalah kota dengan jumlah penduduk antara 1 juta sampai 5 juta orang. Misalnya Bandung, Medan, Surabaya, Semarang, Ujung Pandang, dsb.
  5. Megapolitan adalah kota dengan jumlah penduduk di atas 5 juta orang. Misalnya Jakarta, Tokyo, Mexico City, Hongkong, New York, dsb.
Adapun peraturan yang mengatur tentang klasifikasi kota tersebut di Indonesia yaitu, Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.

Sumber: http://simplenews05.blogspot.co.id

Sumber gambar : Google.com

Komentar

Postingan Populer