Intensitas Pemanfaatan Ruang



      “Intensitas pemanfaatan ruang adalah besaran ruang untuk fungsi tertentu yang ditentukan berdasarkan pengaturan Koefisiensi Dasar Bangunan (KDB) dan Koefisiensi Lantai Bangunan (KLB)”. Berikut adalah istilah – istilah dalam pengaturan intensitas pemanfaatan ruang :
a.  Koefisien dasar bangunan (KDB) adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantai dasar bangunan gedung dan luas lahan/tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasi sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
b.   Koefisien lantai bangunan (KLB) adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantai bangunan gedung dan luas tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan linkungan.
c.   Koefisien daerah hijau (KDH) adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh ruang terbuka diluar bangunan gedung yang diperuntukan bagi pertamanan/penghijauan dan luas tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
d.  Garis sempadan bangunan (GSB) adalah garis khayal yang ditarik pada jarak tertentu sejajar dengan As jalan yang merupakan batas antar bagian kavling atau pekarangan yang boleh dan tidak boleh dibangun.

Sumber: 
PERDA Kota Pontianak Nomor 2 Tahun 2013Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Pontianak Tahun 2013-2033
https://urban.melbourne/

Komentar

Postingan Populer