Intensitas Pemanfaatan Ruang
“Intensitas pemanfaatan ruang adalah besaran ruang untuk fungsi tertentu yang ditentukan berdasarkan pengaturan Koefisiensi Dasar Bangunan (KDB) dan Koefisiensi Lantai Bangunan (KLB)”. Berikut adalah istilah – istilah dalam pengaturan intensitas pemanfaatan ruang :
a. Koefisien
dasar bangunan (KDB) adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh
lantai dasar bangunan gedung dan luas lahan/tanah perpetakan/daerah perencanaan
yang dikuasi sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan
lingkungan.
b. Koefisien lantai bangunan (KLB) adalah angka
persentase perbandingan antara luas seluruh lantai bangunan gedung dan luas
tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan
rencana tata bangunan dan linkungan.
c. Koefisien
daerah hijau (KDH) adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh
ruang terbuka diluar bangunan gedung yang diperuntukan bagi
pertamanan/penghijauan dan luas tanah perpetakan/daerah perencanaan yang
dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
d. Garis
sempadan bangunan (GSB) adalah garis khayal yang ditarik pada jarak tertentu
sejajar dengan As jalan yang merupakan batas antar bagian kavling atau
pekarangan yang boleh dan tidak boleh dibangun.
Sumber:
PERDA Kota Pontianak Nomor 2 Tahun 2013Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota
Pontianak Tahun 2013-2033
https://urban.melbourne/
Komentar
Posting Komentar